Kejagung menetapkan satu nama baru dalam kasus korupsi MBG. Penetapan itu menjadikan jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi enam orang.

Nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Glory Harimas, yang tercatat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security. Keputusan penetapan diumumkan pada 2026-06-18 23:53:40.
Penetapan tersangka baru
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada 2026-06-18 23:53:40, Kejagung menetapkan Glory Harimas sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi MBG. Identitas tersangka dan jabatannya disebutkan secara jelas sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security.
Jumlah tersangka saat ini
Dengan masuknya nama terbaru tersebut, total pihak yang berstatus tersangka dalam kasus ini kini mencapai enam orang. Perubahan jumlah tersangka ini merupakan perkembangan terbaru yang dicatat oleh Kejagung.
Perkembangan kasus
Penetapan tersangka baru menambah babak penyidikan dalam kasus korupsi MBG. Informasi lebih lanjut mengenai proses hukum, jadwal pemeriksaan, atau langkah penyidikan berikutnya belum disampaikan lebih rinci dalam keterangan yang dirilis pada 2026-06-18 23:53:40.
Kasus ini tetap menjadi perhatian publik seiring bertambahnya jumlah tersangka. Pihak berwenang telah mengumumkan nama terbaru dan posisi yang bersangkutan, sementara informasi lain terkait kasus akan menunggu pengumuman resmi selanjutnya.
