Anggota DPR Said Abdullah mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan afirmatif terkait cukai rokok golongan III. Permintaan itu disampaikan dengan tujuan menjaga keberlangsungan usaha pelaku industri serta mendorong kepatuhan terhadap aturan cukai.

Pernyataan tersebut disampaikan pada 21 Juni 2026, menekankan perlunya langkah kebijakan yang mempertimbangkan kondisi pelaku usaha agar penerapan tarif cukai tidak mereduksi kepatuhan dan kelangsungan usaha.
Dorongan terhadap kebijakan afirmatif
Said Abdullah mengajak pemerintah membuka ruang untuk kebijakan afirmatif bagi industri yang termasuk dalam kategori rokok golongan III. Inti dorongan ini adalah mencari keseimbangan kepentingan penerimaan negara dan kemampuan usaha untuk tetap beroperasi secara patuh terhadap ketentuan cukai.
Tujuan: keberlangsungan usaha dan kepatuhan
Pernyataan politisi itu menekankan dua tujuan utama. Pertama, memastikan keberlangsungan usaha yang terdampak oleh perubahan tarif atau regulasi. Kedua, memperkuat kepatuhan cukai dengan pendekatan yang mempertimbangkan kondisi di lapangan sehingga aturan tidak kontra-produktif bagi pelaku usaha.
Pertimbangan kebijakan dan harapan
Said Abdullah meminta agar pembuat kebijakan mempertimbangkan dampak kebijakan cukai terhadap pelaku usaha yang masuk golongan III. Harapan yang disampaikan adalah agar kebijakan yang ditetapkan mampu mendorong kepatuhan sekaligus memberi ruang bagi usaha untuk bertahan dan menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
Usulan ini menggarisbawahi kebutuhan dialog legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan fiskal yang sensitif terhadap kondisi sektoral. Pendekatan afirmatif yang dimaksud diharapkan dapat menjadi salah satu opsi dalam perumusan kebijakan, seiring upaya menjaga penerimaan negara dan stabilitas kegiatan usaha.
Langkah selanjutnya akan bergantung pada proses pembahasan antar pemangku kepentingan dan kebijakan pemerintah yang akan diputuskan dalam forum terkait. Dalam pernyataannya, Said Abdullah kembali menegaskan pentingnya mempertimbangkan aspek keberlangsungan usaha serta kepatuhan dalam setiap perubahan kebijakan cukai rokok golongan III.
