Kementerian Agama menegaskan pentingnya menjadikan madrasah dan pesantren sebagai tempat yang aman bagi anak. Fokus pada perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan ini menempatkan kesejahteraan peserta didik sebagai prioritas melalui peningkatan layanan, pencegahan kekerasan, serta penguatan karakter yang berkelanjutan. Komitmen ini menggarisbawahi peran lembaga pendidikan keagamaan sekaligus tanggung jawab bersama pemerintah, pengelola, dan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menerima aspirasi Suara Anak Indonesia 2026 yang difasilitasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Jakarta, Selasa (4/8/2026). Dalam pertemuan itu, Menag menekankan tiga fokus utama: peningkatan kualitas layanan pendidikan, upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan, serta penguatan karakter peserta didik agar lingkungan madrasah dan pesantren menjadi ruang aman dan nyaman bagi anak-anak.
Upaya Peningkatan Layanan Pendidikan
Peningkatan kualitas layanan pendidikan di madrasah dan pesantren yang dimaksud mencakup aspek-aspek pembelajaran, pelayanan kesejahteraan siswa, serta fasilitas pendukung yang memadai. Perbaikan layanan tidak hanya soal kurikulum, tetapi juga bagaimana proses pembelajaran diarahkan untuk memenuhi hak-hak anak, termasuk hak mendapatkan pendidikan yang aman dan bebas dari ancaman. Langkah-langkah peningkatan tersebut dipandang perlu untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif sekaligus responsif terhadap kebutuhan emosional dan fisik peserta didik.
Konsep layanan yang kuat juga melibatkan kapasitas tenaga pendidik dan pengasuh agar mampu mengenali tanda-tanda risiko pada anak serta memberikan bimbingan yang sesuai. Penguatan kompetensi staf di madrasah dan pesantren, baik dari sisi pedagogi maupun pendekatan perlindungan anak, menjadi bagian dari upaya mengubah kultur lembaga sehingga lebih proaktif dalam menjamin keselamatan dan perkembangan anak. Dengan layanan yang lebih berkualitas, madrasah dan pesantren diharapkan mampu menjawab tantangan masa kini tanpa mengabaikan nilai-nilai pendidikan keagamaan.
Pencegahan Kekerasan dan Mekanisme Perlindungan
Salah satu fokus yang ditekankan adalah pencegahan kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan pendidikan keagamaan. Pencegahan yang efektif membutuhkan kebijakan internal yang jelas, sistem pelaporan yang mudah diakses oleh anak-anak dan keluarga, serta tindakan pencegahan yang konsisten. Upaya ini juga melibatkan pemberian informasi dan edukasi mengenai hak anak sehingga peserta didik memahami batasan-batasan perlakuan yang dapat diterima dan cara meminta bantuan jika menghadapi masalah.
Penting pula adanya mekanisme respons yang cepat dan sensitif ketika kasus kekerasan teridentifikasi. Langkah penanganan harus memprioritaskan keselamatan dan pemulihan korban, termasuk akses ke layanan pendukung yang relevan. Hal ini mencakup koordinasi pihak madrasah, pesantren, orang tua, serta instansi terkait untuk memastikan proses perlindungan berjalan efektif dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Penguatan Karakter dan Lingkungan Aman
Penguatan karakter peserta didik menjadi salah satu pilar untuk memastikan madrasah dan pesantren berfungsi sebagai ruang aman. Pendidikan karakter yang konsisten dapat membentuk perilaku saling menghormati dan empati antar peserta didik sehingga iklim lembaga menjadi lebih ramah anak. Proses pembentukan karakter ini bukan sekadar teori, melainkan harus diwujudkan melalui praktik keseharian di lingkungan pendidikan yang mencerminkan nilai-nilai pelindung dan penghargaan terhadap martabat setiap anak.
Lingkungan aman juga ditandai oleh keterlibatan aktif orang tua dan masyarakat dalam pengawasan serta dukungan terhadap kegiatan lembaga. Sinergi pengelola madrasah atau pesantren dengan keluarga membantu menciptakan jaringan pengayoman yang lebih luas bagi anak. Dengan demikian, perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan upaya kolektif yang memerlukan komitmen jangka panjang dari semua pemangku kepentingan.
Komitmen untuk memperkuat perlindungan anak di madrasah dan pesantren sebagaimana disampaikan oleh Menteri Agama menjadi titik awal untuk memperbesar perhatian terhadap aspek keselamatan dan kesejahteraan peserta didik. Implementasi kebijakan dan praktik perlindungan membutuhkan perencanaan yang matang, monitoring berkala, serta evaluasi agar tujuan menjadikan lembaga pendidikan keagamaan sebagai ruang aman bagi anak bisa terwujud secara nyata. Dengan pendekatan yang sistematis, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dan belajar dalam lingkungan yang mendukung potensi dan hak-hak mereka.
