Ombudsman RI menyatakan menyesalkan penghalangan yang terjadi saat melakukan sidak Lapas Cibinong. Menurut lembaga tersebut, hambatan yang dialami tim inspeksi mengganggu upaya pemantauan hak asasi manusia bagi warga binaan.

Peristiwa penghadangan oleh petugas terhadap inspeksi mendadak itu dinilai berpotensi mengurangi keterbukaan dan akuntabilitas di fasilitas pemasyarakatan yang bersangkutan.
Penghalangan saat Inspeksi Mendadak
Ombudsman menyebut penghalangan tersebut sebagai penghalang terhadap pelaksanaan tugas pemantauan. Inspeksi mendadak menjadi salah satu mekanisme untuk memastikan pemenuhan hak warga binaan, dan ketika akses terbatas, fungsi pengawasan tidak berjalan optimal.
Dampak terhadap Pemantauan Hak Asasi
Menurut Ombudsman, penghalangan pada saat sidak Lapas Cibinong menghambat pemantauan hak asasi manusia bagi warga binaan. Hambatan akses dapat mengurangi kemampuan lembaga pengawas untuk menilai kondisi pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan hak dasar penghuni lembaga pemasyarakatan.
Urgensi Akses dan Akuntabilitas
Ombudsman menegaskan pentingnya akses yang tidak terbatas bagi tim pemantau sebagai bagian dari upaya menjaga standar hak asasi manusia di lembaga pemasyarakatan. Keterbukaan dan kerjasama dari pengelola fasilitas menjadi faktor penting agar pengawasan berjalan efektif dan masalah dapat teridentifikasi sejak dini.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan kebutuhan menjaga mekanisme pengawasan yang efektif dan memastikan bahwa prosedur inspeksi dapat dilakukan sesuai tugas lembaga pengawas tanpa hambatan di lapangan.
